Dana Desa Langkura Disorot DPN FAMI: 5 Tahun Tak Transparan, Dugaan Penyimpangan Menguat

JAKARTA — Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) menyoroti dugaan kuat penyimpangan Dana Desa di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Binsar Parulian Hutabarat, menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa sejak tahun 2020 hingga 2025 terindikasi tidak transparan, tidak akuntabel, dan menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Kami telah mengamati dan menerima laporan langsung dari masyarakat. Ada ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran, tidak ada partisipasi masyarakat, proyek yang tertutup, bahkan laporan pertanggungjawaban pun tak pernah dipublikasikan,” ujar Binsar, Kamis (18/7/2025) di Jakarta.


📉 Kronologi Dana Desa Langkura 2020–2025: Tak Transparan & Minim Pengawasan

Dari data dan penelusuran DPN FAMI, berikut rangkuman kondisi Dana Desa Langkura:

  • 2020: Dana BLT-DD disalurkan ke 191 KK, tapi tidak ada kejelasan proyek pembangunan lainnya. Laporan realisasi tidak diumumkan ke publik.
  • 2021: Dana BUMDes sebesar Rp 220 juta dicairkan, namun tak jelas pengelolaannya. Dinas PMD Jeneponto sempat memanggil Kades dan pengurus BUMDes—namun mereka tidak hadir.
  • 2022–2023: Desa Langkura tidak melaporkan secara lengkap penggunaan dana maupun penyetoran pajak desa. Tahun 2023 tercatat belum tuntas laporan kewajiban perpajakannya.
  • 2024: Desa menerima dana sekitar Rp 889 juta, tapi pelaksanaan proyek tak terbuka dan tidak diketahui masyarakat. Tidak ada publikasi APBDes atau papan proyek.
  • 2025: Kembali menerima Rp 904 juta dari Dana Desa pusat. Namun partisipasi aparat dan warga dalam penyusunan maupun pelaksanaan program nyaris nihil.

🛑 Permintaan Informasi Dihalau, FAMI: Ini Pelanggaran Hukum

Tak hanya soal dugaan penyimpangan, DPN FAMI menegaskan bahwa mereka telah mengajukan permintaan resmi informasi publik kepada pemerintah desa. Namun hingga kini, permintaan tersebut tidak pernah ditanggapi.

“Ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah desa bukan lembaga privat. Mereka wajib transparan karena mengelola uang rakyat,” tegas Binsar.


⚖️ FAMI Minta Penegakan Hukum dan Audit Total

DPN FAMI secara tegas meminta:

  1. Audit menyeluruh oleh Inspektorat Jeneponto terhadap Dana Desa Langkura 2020–2025.
  2. Pemeriksaan Kejaksaan dan Kepolisian atas dugaan penyimpangan, proyek fiktif, dan korupsi anggaran desa.
  3. Tindakan dari Komisi Informasi Publik terhadap sikap tertutup pemerintah desa.
  4. Pembukaan posko aduan masyarakat, agar warga desa bisa melaporkan langsung jika merasa dirugikan.

“Dana Desa bukan milik pribadi, dan tidak boleh dikelola sembarangan. Jika ada pelanggaran, kami akan kawal hingga ke proses hukum,” tambah Binsar.


🧾 Fakta Singkat Dana Desa Langkura

Tahun Alokasi Dana Desa Catatan Utama 2020 BLT-DD untuk 191 KK Tidak ada laporan realisasi pembangunan 2021 BUMDes Rp 220 juta Diduga disalahgunakan 2022–2023 Tidak terpublikasi Kewajiban pajak belum tuntas 2024 Rp 889.765.000 Proyek tertutup, tidak partisipatif 2025 Rp 904.568.000 Tidak transparan, dokumen tidak dibuka


👥 DPN FAMI Siap Kawal Proses Sampai Tuntas

DPN FAMI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal pengawasan dan penegakan hukum dalam kasus ini. Jika diperlukan, mereka siap membawa masalah ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tidak hanya bicara. Kami bergerak. FAMI akan berdiri bersama masyarakat desa agar keadilan ditegakkan,” tutup Binsar.


Laporan: Redaksi FAMI Newsroom
Jakarta, 18 Juli 2025