Pablo Putra Benua dan Rey Utami Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Perampasan Organisasi Advokat PAI

JAKARTA — Konflik internal organisasi advokat kembali mencuat ke publik. Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., secara resmi melaporkan Pablo Putra Benua, istrinya Rey Utami, serta seorang rekan mereka ke Bareskrim Mabes Polri, Senin, 21 Juli 2025.

Pelaporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP serta Pasal 55 KUHP. Tindak pidana tersebut diduga terjadi pada 5 Juni 2025 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Laporan Polisi tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

“Kami datang ke Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pembegalan terhadap organisasi kami, PAI. Pihak terlapor diduga memalsukan dokumen dan merekayasa proses Munaslub fiktif untuk mengambil alih kepengurusan secara ilegal,” ungkap Sultan Junaidi dalam keterangan persnya.

Menurutnya, pengambilalihan organisasi yang dilakukan oleh pihak terlapor tidak melalui mekanisme sah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAI. Bahkan, dalam dugaan tersebut, nama Rey Utami dan beberapa pihak keluarga disebut turut terlibat dalam upaya penguasaan struktur organisasi.

“Perubahan kepengurusan dan AD/ART yang mereka lakukan tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan internal organisasi. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi masuk dalam ranah pidana,” tegasnya.

Sultan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini mayoritas struktur organisasi PAI tetap solid berada di bawah kepemimpinannya.

“Alhamdulillah, lebih dari 95 persen pengurus di tingkat pusat dan wilayah tetap loyal kepada kepengurusan yang sah,” lanjut Sultan yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal PAI, Ahmad Yazid, S.H., M.H.

Lebih lanjut, pihak PAI berharap Bareskrim Polri segera memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, guna menjaga integritas organisasi profesi advokat dan memastikan tidak ada celah bagi upaya-upaya ilegal dalam pengelolaan organisasi.

Hingga berita ini dirilis, Mitramabesnews.com belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak terlapor.

Redaksi