JAKARTA —Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, kini menjadi sorotan nasional. Setelah sejumlah proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah dilaporkan mangkrak tanpa hasil, publik dikejutkan oleh minimnya respon aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat POSBAKUM PRANAJA mengeluarkan ultimatum terbuka kepada Kapolres Pegunungan Arfak dan Bupati Pegaf untuk segera membuka penyelidikan internal dan menindak tegas pelaku proyek bermasalah, dengan tenggat waktu 7 hari.
“Ini bukan lagi persoalan daerah. Ini ancaman terhadap integritas anggaran negara dan hak dasar warga negara. Kami beri waktu 7 hari. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan bawa kasus ini ke KPK, Kejaksaan Agung, hingga Komnas HAM,” tegas Ofi Sasmita, Ketua Umum POSBAKUM PRANAJA, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/07).
Proyek Mangkrak, Uang Negara Raib, Rakyat Sengsara
Investigasi lapangan menemukan bahwa proyek-proyek vital seperti jalan penghubung antar kampung, gedung sekolah, jembatan, dan jaringan air bersih hanya menyisakan tiang-tiang besi dan fondasi tak berguna. Diduga kuat, anggaran proyek telah digelapkan dalam praktik korupsi berjamaah.
“Anak-anak masih belajar di gubuk reyot. Warga menempuh jalan tanah berlumpur. Tapi anggaran miliaran habis tanpa pertanggungjawaban. Ini pengkhianatan terhadap rakyat dan negara,” tambah Ofi.
POSBAKUM PRANAJA: Hukum Harus Bergerak dari Timur
POSBAKUM PRANAJA menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tegas di kota besar. Kasus di Papua Barat adalah cermin paling nyata ketimpangan hukum yang selama ini dibiarkan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Papua Barat bukan tempat nyaman bagi mafia proyek. Jika Polres Pegaf dan Pemkab Pegaf tidak bertindak, maka pusat harus turun. Kami siap membawa semua bukti ke Jakarta,” ucap Ofi.
Hitung Mundur Dimulai: Tanggal 4 Agustus Jadi Batas Akhir
Dalam pernyataannya, Ofi Sasmita menyampaikan bahwa mulai Senin (29 Juli), POSBAKUM PRANAJA secara resmi menghitung mundur 7 hari, dengan batas akhir tanggal 4 Agustus 2025. Jika dalam periode tersebut tidak ada: Penyelidikan resmi dari Polres Pegaf, Pernyataan sikap dari Bupati Pegaf,Audit internal dari Pemkab Pegaf MakanPOSBAKUM PRANAJA akan melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejaksaan Agung. Menggelar aksi nasional bersama jaringan advokat dan aktivis, Membuka data proyek kepada media nasional dan lembaga internasional.
Sorotan Nasional: Mengapa Negara Harus Peduli?
✅ Dana negara terancam hilang sia-sia.
✅ Warga Pegaf menjadi korban ketimpangan pembangunan dan pengabaian hukum.
✅ Diamnya aparat menunjukkan potensi kolusi atau ketakutan politik.
“Jika hukum gagal di Pegunungan Arfak, maka hukum gagal di seluruh republik ini. Negara harus tunjukkan bahwa setiap jengkal tanah, dari Jakarta hingga Papua Barat, mendapat perlindungan yang sama di mata hukum,” tutup Ofi.
🟥 “Kami bukan lawan negara. Kami bagian dari rakyat yang ingin hukum ditegakkan. Jangan biarkan Pegaf jadi kuburan keadilan.”
Ofi Sasmita, Ketua Umum POSBAKUM PRANAJA
📰 Berita Nasional | Republikanews.live