Tinta-rakyat News-Ambon//Sebanyak Lima Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan, Kamis (10/7).
Sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi PNS dalam Rangka Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional.
Menindaklanjuti peraturan tersebut empat orang pegawai Kanwil Ditjenpas Maluku mengikuti uji kompetensi perpindahan Jabatan menjadi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama atas nama Hasan Lajumu, Jefan Mainake, Jean Jakomina De Lima, Hani Trijono Pardjan sedangkan satu orang pegawai akan mengikuti uji kompetensi perpindahan jabatan menjadi Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama atas nama Kalsum Wakano, Pelaksanaan kegiatan di ikuti secara hybrid bertempat di Kanwil Ditjenpas Maluku.
“Jabatan fungsional adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, contohnya adalah Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan,”
“Uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon peserta memiliki kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam jabatan fungsional tersebut, Kami ucapkan selamat berproses bagi kelima pegawai kanwil Ditjenpas Maluku, semoga dapat melalui setiap tahapan yang di ujikan,”